Syarat Menikah Suku Nias
![]() |
| Syarat Menikah Orang Nias |
Setiap daerah di bumi Nusantara sudah menjadi hal yang lumrah bila memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang berbeda-beda dalam melangsungkan pesta pernikahan.
Begitu halnya dengan suku Nias.
Sebagai bangsa yang memiliki semboyan negara berbeda-beda tetapi satu jua maka secara akal sehat tentu akan berterima bila suatu daerah menganut budaya dan adat istiadat setempat dan menjadi kewajiban antar suku di Indonesia untuk menghormatinya.
Bila dilihat dari segi ukuran, pulau Nias sendiri memang terlihat kecil, namun orang-orang Nias yang mendiami pulau Nias tidak bisa diragukan dalam hal menjunjung tinggi budaya leluhur. Terutama dalam budaya pernikahan yang masih dipertahankan dan terus menerus digenerasikan kepada keturunan berikutnya.
Etnis Nias sendiri menganut sistem budaya patrilineal yang memiliki hubungan kekerabatan keluarga yang mengikuti garis keturunan laki-laki. Dari sistem ini mengharuskan setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan akan menerapkan adat tetap dengan membawa garis keturunan berdasarkan marga sang ayah.
Marga ini menjadi sebuah identitas yang membentuk sebuah klen besar sekaligus dijadikan sebagai penghunjuk silsilah setiap warga masyarakat suku Nias.
Dilain sisi, marga ini akan dimanfaatkan untuk menunjukkan jati diri orang Nias dan juga menunjukkan bagaimana asal mula pengantin perempuan yang akan dipaparkan kepada pengantin pria saat pesta pernikahan (kegiatan fanika era-era mböŵö).
Oleh karena itu, maka bisa dikatakan bahwa marga ini memegang peranan penting dan harus diperhatikan dalam budaya pernikahan di pulau Nias. Selain marga, masih ada ketentuan lainnya yang menjadi dasar dalam melanjutkan pernikahan bagi setiap pasangan suku Nias.
Syarat Menikah Orang Nias
Bagi orang Nias, pernikahan bukanlah ditentukan atas faktor suka sama suka atau karena keduanya saling mencintai lalu memutuskan untuk menikah. Tetapi ada banyak faktor pendukung lainya yang harus diperhatikan.
Pada prinsipnya, menikah tidak cuma sekedar menyatukan dua sejoli yang berkeinginan mempertahankan kesetiaan lalu berkomitmen sehidup semati. Walau tujuan akhirnya itu, tetapi dalilnya tak sesederhana demikian. Bagi suku Nias justru pernikahan dianggap sebagai upaya untuk menjalin hubungan kekerabatan antar kedua keluarga besar baik pengantin pria maupun wanita.
Tentu sebelum sampai ke tahapan pernikahan maka ada beberapa rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui bersama kedua keluarga yang hendak menjodohkan putra dan putri mereka.
Secara umum, ada beberapa syarat menikah orang Nias yang harus dipenuhi bersama sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Kepercayaan yang Sama
Sebelum hendak menikah, kedua orang tua harus memastikan putra dan putri mereka akan memilih pasangan yang memiliki kepercayaan yang sama dengan keluarganya.
Kepercayaan yang dimaksudkan disini adalah AGAMA. Ini menjadi hal mendasar yang diperhatikan oleh kedua orang tua sebelum merestui pernikahan anak-anak mereka.
Saya rasa, syarat ini menjadi pertama dan utama dilihat oleh suku apapun yang ada di Indonesia ini. Tidak cuma suku Nias saja.
Tentu dengan memiliki kepercayaan yang sama maka orang tua tidak akan ragu saat hendak melepaskan putra dan putri mereka untuk membentuk keluarga baru. Karena ini urusannya menyangkut kerohanian dan hubungannya dengan sang pencipta.
Tetapi perlu diingat, bagi suku Nias sendiri tidak membatasi bila menikahkan putra dan putri mereka apabila menganut agama kristen protestan ataupun katolik.
Yang penting, sejauh keduanya masih sama-sama nasrani atau menganut ajaran agama kristen maka sah-sah saja alias dibolehkan. Yang terpenting, mempelai perempuan harus mengikuti agama yang dianut oleh mempelai laki-laki.
2. Mampu Memenuhi Jujuran / Mahar
Jujuran / mahar atau dalam bahasa Niasnya dikenal dengan bowo (ditulis: böŵö) adalah maskawin yang disediakan dan diserahkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang digunakan sebagai biaya dalam melaksanakan setiap tahapan adat sesuai dengan tata cara pernikahan adat Nias.
Besar kecilnya mahar disepakati oleh kedua keluarga besar laki-laki dan perempuan. Jujuran berupa sejumlah uang, beras dan beberapa babi dengan ukuran lingkar dada tertentu.
Legalitas sebuah pernikahan ditentukan dengan adanya jujuran atau böŵö. Tanpa ini maka pernikahan dianggap tidak sah atau orang Nias menyebutnya dengan istilah kawin lari atau dalam bahasa Niasnya MOLOI.
Oleh karena itu, böŵö ini menjadi syarat dan wajib hukumnya dipenuhi oleh keluarga laki-laki saat meminang dan menjodohkan anaknya dengan seorang perempuan.
Kalaulah kedua keluarga sudah sepakat dengan jujuran yang diminta oleh keluarga perempuan baru bisa dilanjutkan ke jenjang berikutnya hingga sampai ke tahapan terakhir yaitu PERNIKAHAN.
3. Bersedia Mengikuti Tahapan Pernikahan di Nias
Setidaknya ada 8 tahapan yang harus dilalui hingga ke jenjang pernikahan menurut adat istiadat yang berlaku di Pulau Nias yaitu:
- Famaigi niha
- Fame'e laeduru
- Fanunu manu
- Femanga bawi nisila hulu
- Famotu bene'ö
- Folohe bawi böwö
- Falowa
- Fame'e gö
Semua tahapan yang sudah ditetapkan dalam pesta adat pernikahan di Nias wajib dilakukan tanpa melampauhi sedikitpun. Hanya saja, saat ini beberapa tahapan digabungkan pelaksanaannya guna mengefisienkan waktu kedua keluarga besar agar tidak menyita waktu yang terlalu banyak.
Tetapi segala biaya dan istilah-istilah adat yang ditetapkan dalam setiap tahapan tidak dihilangkan alias harus dipenuhi dengan ketentuan lebih disederhanakan nilainya sesuai dengan besar kecilnya jumlah jujuran/mahar.
4. Tidak Boleh Menikah dengan Sepupu, Keponakan ataupun Cucu
Bagi suku Nias, seorang laki-laki tidak boleh menikahi sepupu, keponakan ataupun cucunya. Oleh karena bila ditinjau dari garis keturunan maka memiliki asal mula aliran darah yang sama yaitu dari kakek/ayah.
Tapi uniknya, orang Nias mengizinkan seorang laki-laki yang berstatus keponakan menikahi putri dari pamannya atau istilah Niasnya sangawuli ba nuwu. Demikian halnya bila laki-laki yang berstatus sebagai cucu menikahi putri dari sebutan kakek/nenek yang memiliki kesetaraan posisi dalam kekerabatan keluarga.
5. Menikahi Satu Marga Bila Sudah Mencapai Keturunan Ke-9
Kalau orang batak tidak memperbolehkan keturunannya menikah dengan orang yang satu marga maka beda halnya dengan orang Nias. Suku Nias tidak mempermasalahkan bila keturunannya menikah dengan satu marga yang penting salah satu syaratnya harus dipastikan bahwa hubungan kekerabatannya sudah jauh atau mencapai 9 keturunan.
Anda tidak perlu heran atau merasa aneh dengan ketentuan ini. Hampir semua desa/kampung yang ada di Nias bisa kita temui ketentuan pernikahan seperti ini.
Jadi, bila anda menemukan orang yang tinggal dalam satu kampung dan semarga di pulau Nias ternyata sudah menikah berarti itu tandanya kedua orang tersebut telah mencapai jarak 9 keturunan atau berasal dari kampung berbeda walau domisili saat ini satu kampung.
Mimin sendiri pernah menanyakan ini kepada salah seorang kakek yang posisinya sebagai petuah adat, beliau bilang bahwa dulu syarat ini dibuat karena perkampungan/pedesaan di pulau Nias termasuk kawasan daerah yang terisolir.
Kalaulah menikah dengan orang luar kampung apalagi bila jaraknya sangat jauh maka bisa berhari-hari lamanya untuk sampai ke kampung/desa tujuan. Mengingat dulu kalau hendak berpergian haruslah jalan kaki kemudian melewati jalan setapak dan hutan belantara. Beda dengan jaman sekarang, kemana-mana bisa naik motor/mobil.
Dengan alasan inilah, beberapa orang membuat kesepakatan dalam sistem budaya pernikahan semarga suku Nias baru bisa dilangsungkan oleh generasi ke-sembilan dan atau berasal dari kampung yang berbeda.
6. Kedua Mempelai Berkelakuan Baik
Walau syarat ini bisa dibilang hanya tambahan saja, tetapi kedua mempelai setidaknya haruslah berkelakuan baik, belum melakukan perbuatan tercela dan belum pernah melanggar nilai-nilai dan norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat suku Nias.
Siapa juga orang tua yang mau menikahkan anaknya dengan pria/perempuan yang kelakuannya diluar batas orang normal. Yang dipikirkan orang tua adalah setelah anaknya menikah dan membentuk keluarga baru maka bisa menjalani kehidupan yang baik dan layak.
Orang tua tentu menilai lebih dulu. Terutama sikap dan perilaku pengantin laki-lakinya. Apakah bukan seorang pemabuk, perokok, pemain judi, dll.
So, kalau anda berkeinginan menikahi perempuan yang berasal dari suku Nias maka pastikan anda adalah seorang laki-laki yang berperilaku baik dan tidak suka mabuk-mabukkan, merokok apalagi main judi.
Mimin pastikan, anda gak akan menerima restu dari orang tua si mempelai perempuan. Kalau pun direstui pasti karena faktor keberuntungan saja hehehehe.
Itu saja dulu informasi terkait syarat menikah dengan orang Nias hingga sampai saat ini. Semoga anda beruntung bisa menikah dengan suku Nias dan tentunya bisa menambah pengetahuan anda terkait ketentuan dalam menikahi putra/putri suku Nias. Ya'ahowu.





